BANJARNEGARA — Upaya mempermudah pelayanan administrasi kependudukan terus dilakukan di Kabupaten Banjarnegara. Kali ini, Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Cabang Banjarnegara resmi menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil), Kantor Kementerian Agama, dan Pengadilan Agama Banjarnegara.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarnegara, Selasa (5/5/2026).

Kesepakatan ini difokuskan untuk memperkuat sinergi pelayanan perubahan status perkawinan dalam dokumen kependudukan agar lebih cepat, mudah, dan terintegrasi.

Ketua APRI Cabang Banjarnegara, Heri Purnomo Adi, mengatakan kolaborasi lintas instansi ini diharapkan mampu memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pengurusan administrasi perkawinan.

“Melalui MoU ini, koordinasi antarinstansi diharapkan semakin solid sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan lebih cepat, tepat, dan terintegrasi,” ujar Heri yang juga menjabat Kepala KUA Kecamatan Susukan.

Menurutnya, masing-masing instansi memiliki peran penting dalam proses administrasi perkawinan. Mulai dari pencatatan peristiwa nikah, penetapan hukum oleh Pengadilan Agama, hingga pembaruan data kependudukan oleh Dindukcapil.

Selain memperkuat pelayanan, kesepakatan tersebut juga membahas penyesuaian atau adendum terhadap nota kesepakatan sebelumnya agar sesuai dengan kebutuhan pelayanan di lapangan saat ini.

Salah satu poin penting yang menjadi perhatian ialah penanganan status perkawinan yang belum tercatat dalam dokumen kependudukan.

Heri menjelaskan, masyarakat yang memang belum pernah menikah dapat melakukan perubahan status langsung melalui Dindukcapil menggunakan mekanisme Contrarius Actus. Namun, proses tersebut harus dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diketahui desa, kecamatan, dan KUA.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Banjarnegara semakin mudah diakses masyarakat serta memberikan kepastian dan perlindungan administrasi secara lebih baik.