SEMARANG — Wacana pelarangan total rokok elektronik atau vape yang diusulkan Badan Narkotika Nasional (BNN) menuai beragam respons. Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Setya Arinugroho atau Setya Ari, menilai pendekatan pelarangan total bukan solusi tunggal dalam mengatasi penyalahgunaan vape untuk narkotika.
Menurutnya, persoalan utama justru terletak pada penyalahgunaan cairan atau liquid yang dicampur zat berbahaya seperti etomidate, ketamin, hingga turunan ganja sintetis.
“Kita tidak bisa memungkiri bahwa sindikat narkoba memang memanfaatkan tren vape untuk menyamarkan peredaran zat berbahaya. Namun, melarang total perangkatnya bukanlah solusi tunggal yang bijak,” ujar Setya Ari di Semarang, Senin (27/4/2026).
Ia menilai kebijakan pelarangan total justru berpotensi memunculkan pasar gelap atau black market yang sulit diawasi. Jika industri legal dihentikan, maka peredaran liquid ilegal dikhawatirkan semakin tidak terkendali dan bergerak secara bawah tanah.
“Ketika industri legal dimatikan, pengawasan justru akan semakin sulit dilakukan,” tegasnya.
Sebagai solusi alternatif, Setya Ari mengusulkan konsep “Regulasi Ketat, Bukan Pelarangan Alat.” Ia mendorong adanya standardisasi produk melalui izin edar resmi dan sertifikasi SNI bagi seluruh produsen liquid vape.
Menurutnya, liquid tanpa izin edar maupun racikan rumahan yang tidak terdaftar harus menjadi prioritas penindakan hukum.
“Konsumen harus bisa memindai kode QR untuk memverifikasi keaslian dan kandungan produk. Jika tidak terdaftar, maka itu ilegal dan harus disita,” jelasnya.
Selain itu, ia juga mengusulkan integrasi sistem pengawasan cukai digital agar pengawasan produk vape lebih transparan dan mudah ditelusuri.
Dalam rekomendasinya, Setya Ari menekankan perlunya kriminalisasi spesifik terhadap zat-zat baru yang digunakan dalam liquid narkotika, termasuk memasukkan Etomidate ke dalam daftar Narkotika Golongan I.
Ia menilai langkah tersebut akan memberi dasar hukum yang lebih kuat bagi aparat penegak hukum untuk menindak pengedar liquid narkotika tanpa harus mematikan industri vape legal.

Tak hanya itu, Setya Ari juga mendorong pengetatan aturan usia pembeli minimal 21 tahun, baik di toko fisik maupun platform e-commerce. Edukasi penggunaan produk closed system atau kaset tersegel pabrik juga dinilai penting untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan.
Menurutnya, pengawasan yang efektif hanya bisa dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor antara Kementerian Perdagangan, BPOM, aparat penegak hukum, hingga pengelola cukai.
“Regulasi yang ketat, pengawasan yang konsisten, dan edukasi yang masif akan jauh lebih efektif daripada pelarangan total yang berpotensi memunculkan masalah baru,” pungkasnya.
