SEMARANG – DPRD Provinsi Jawa Tengah menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Kelola Rehabilitasi Lahan Kritis dan Reklamasi Hutan Daerah sebagai langkah strategis memperkuat ketahanan iklim. Raperda tersebut dipaparkan dalam seminar yang digelar di Grand Mercure Solo pada Rabu (22/4/2026).

Langkah ini menjadi komitmen nyata dalam merespons degradasi lingkungan yang semakin mengkhawatirkan di Jawa Tengah. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jawa Tengah, sekitar 600 ribu hektare atau sekitar 20 persen dari total luas hutan di wilayah tersebut masuk kategori lahan kritis.

Kerusakan lingkungan ini dinilai berpotensi memicu bencana ekologis, seperti banjir dan tanah longsor. Selain itu, alih fungsi lahan, aktivitas pertambangan, serta ekspansi permukiman turut memperparah kondisi, termasuk menurunnya produktivitas lahan dan rusaknya ekosistem.

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Setya Arinugroho, menegaskan bahwa Raperda ini dirancang untuk menjawab berbagai persoalan tersebut melalui kebijakan yang terarah.

“Berbagai persoalan lahan kritis dan kehutanan yang kami temukan di lapangan akan kami uraikan dan pecahkan melalui regulasi ini. Raperda ini menjadi langkah strategis sebagai pedoman pengelolaan ekosistem yang berkelanjutan di masa depan,” ujarnya.

Raperda ini diharapkan menjadi pedoman dalam pengelolaan lahan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Selain aspek hukum, kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan dinilai penting untuk membangun visi bersama terkait pelestarian lingkungan.

Regulasi tersebut juga akan mengatur pelaksanaan rehabilitasi, konservasi, serta reklamasi hutan, termasuk tata kelola pemanfaatan lingkungan oleh dunia usaha. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam pengelolaan tersebut.

“Kami menyusun Raperda ini agar pemanfaatan lingkungan oleh dunia usaha tetap seimbang dengan pembangunan daerah. Ekosistem terjaga, kebutuhan masyarakat terpenuhi, dan pembangunan tetap berjalan,” tambah Arinugroho.

Selain itu, peran masyarakat juga dinilai krusial dalam mendukung keberhasilan implementasi kebijakan ini. Peningkatan kesadaran serta partisipasi aktif dalam menjaga lingkungan menjadi kunci utama dalam mewujudkan ketahanan iklim di Jawa Tengah.

By Widodo