BANJARNEGARA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjarnegara mengintensifkan pengawasan terhadap sejumlah tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Kegiatan monitoring tersebut dilaksanakan pada Rabu malam (4/3/2026) dengan menyasar sejumlah kafe dan tempat karaoke di kawasan perkotaan Banjarnegara. Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pengecekan langsung sekaligus memberikan imbauan kepada pengelola dan pengunjung.
Pengawasan ini mengacu pada Surat Edaran Bupati Banjarnegara Nomor 500.13.3/189/Setda/2026 yang mengatur pembatasan aktivitas hiburan malam selama Ramadan.
Jam Operasional Dibatasi hingga Pukul 23.00 WIB
Kasie Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan (Binwaskuh) Satpol PP Banjarnegara, Sugeng Supriyadi, menjelaskan bahwa selama bulan Ramadan, tempat hiburan malam hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 23.00 WIB.
Petugas mulai melakukan monitoring sejak pukul 21.00 WIB guna memberikan pengingat kepada pengelola dan pengunjung agar bersiap menutup aktivitas tepat waktu.
“Malam ini sifatnya kami mengingatkan secara persuasif kepada para pelanggan dan pengelola. Kami ingin memastikan edaran Bupati benar-benar dilaksanakan, terutama mengenai batas waktu operasional demi menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah,” ujar Sugeng di sela-sela kegiatan.
Selain memastikan kepatuhan terhadap jam operasional, Satpol PP juga memberikan perhatian khusus terhadap potensi peredaran minuman keras (miras) dan penggunaan obat-obatan terlarang di tempat hiburan malam.
Sugeng menegaskan bahwa pihaknya meminta manajemen tempat hiburan untuk meningkatkan pengawasan terhadap seluruh pekerja, khususnya pemandu lagu, agar tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar aturan daerah.
“Kami menekan potensi kriminalitas dengan melarang keras penjualan dan konsumsi minuman beralkohol, terutama bagi pemandu lagu. Selain itu, kami juga mengingatkan agar tidak mengonsumsi obat-obatan terlarang yang saat ini menjadi tren negatif di beberapa tempat,” jelasnya.
Satpol PP menegaskan bahwa pengawasan ini tidak hanya bersifat imbauan. Apabila ditemukan pelanggaran berulang, pemerintah daerah akan menerapkan sanksi bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanksi dimulai dari teguran tertulis pertama hingga ketiga. Jika pelanggaran tetap terjadi, maka pemerintah dapat mengambil tindakan lebih tegas, termasuk penghentian sementara operasional hingga penutupan usaha.
“Jika tetap tidak mengindahkan teguran, kami akan menaikkan sanksi sesuai aturan pemerintah daerah,” tegas Sugeng.
Monitoring ini merupakan bagian dari rangkaian upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan kondusivitas wilayah Banjarnegara selama Ramadan hingga menjelang Idul Fitri 1447 H.
Kegiatan tersebut juga berlandaskan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat.
Melalui pengawasan yang intensif ini, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara berharap para pelaku usaha hiburan malam dapat bekerja sama menjaga norma agama dan budaya masyarakat.
Dengan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, suasana aman, nyaman, dan khusyuk selama bulan Ramadan diharapkan dapat terus terjaga hingga perayaan Lebaran nanti.
