SEMARANG – Polemik lonjakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah memasuki babak serius. Di tengah target ambisius Pendapatan Asli Daerah (PAD), muncul keresahan publik akibat penerapan opsen pajak yang membuat tagihan terasa melonjak drastis.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Setya Arinugroho, menilai pemerintah daerah harus berhati-hati dalam merumuskan kebijakan fiskal. Menurutnya, kebutuhan peningkatan PAD tidak boleh mengabaikan rasa keadilan sosial dan daya beli masyarakat.
“Kami menangkap keresahan masyarakat secara serius. Di satu sisi, daerah perlu meningkatkan PAD, namun di sisi lain kebijakan fiskal harus dijaga agar tidak memicu resistensi publik,” ujar Setya Ari di Semarang, Jumat (27/2/2026).
Kegaduhan ini berakar dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Regulasi tersebut memperkenalkan sistem opsen, yakni pungutan tambahan atas pajak tertentu yang dikenakan oleh level pemerintahan berbeda pada basis pajak yang sama.
Di Jawa Tengah, opsen PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai efektif sejak 5 Januari 2025. Secara konsep, kebijakan ini bertujuan memperkuat kemandirian fiskal kabupaten/kota melalui skema bagi hasil yang lebih langsung.
Namun dalam praktiknya, berakhirnya masa relaksasi pajak pada awal tahun lalu membuat nominal yang dibayarkan warga terasa melonjak. Kurangnya sosialisasi yang komprehensif dinilai memperburuk persepsi publik.
Setya Ari menegaskan, komunikasi publik menjadi titik krusial.
“Masyarakat perlu memahami bahwa pajak kembali dalam bentuk infrastruktur dan layanan publik. Tapi narasinya harus utuh dan transparan, bukan sekadar administratif,” tegasnya.
Diskon 5 Persen dan Defisit APBD
Sebagai respons atas tekanan publik, Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menetapkan relaksasi berupa diskon PKB sebesar 5 persen yang berlaku mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan tersebut dipandang sebagai “katup penyelamat” untuk menjaga kepatuhan wajib pajak sekaligus meredam gejolak. Namun, bagi Setya Ari, diskon pajak hanyalah solusi jangka pendek.
Pasalnya, APBD Jawa Tengah Tahun Anggaran 2026 mencatat defisit sekitar Rp414,5 miliar. Target penerimaan PKB pun melonjak signifikan, dari Rp4,1 triliun pada 2025 menjadi Rp4,5 triliun pada 2026. Situasi semakin menantang dengan menurunnya alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Menghadapi tekanan fiskal tersebut, DPRD mendorong Pemprov Jawa Tengah untuk tidak terus-menerus mengandalkan pungutan dari masyarakat. Optimalisasi aset daerah dan penguatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dinilai sebagai solusi strategis.
“Aset daerah yang melimpah tidak boleh hanya dikelola secara konvensional. Harus ada model bisnis produktif yang memberi nilai tambah,” tegas Setya Ari.
Selain itu, penguatan ekonomi kreatif dan pemberdayaan UMKM disebut sebagai fondasi jangka panjang peningkatan PAD. Dengan ekosistem ekonomi yang sehat, kepatuhan pajak diyakini akan tumbuh secara organik tanpa perlu kebijakan yang terasa menekan.
Di tengah munculnya narasi boikot pajak di ruang digital, Setya Ari mengimbau masyarakat untuk tetap rasional dan tidak terprovokasi ajakan melanggar hukum.
Baginya, kritik publik merupakan masukan penting bagi parlemen untuk memastikan setiap rupiah yang dipungut benar-benar dikelola secara transparan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Polemik opsen PKB ini menjadi pengingat bahwa keseimbangan antara target fiskal dan keadilan sosial bukan sekadar persoalan angka, melainkan soal kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.