SEMARANG – Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Setya Arinugroho, menegaskan bahwa percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Standarisasi Jalan menjadi kebutuhan mendesak untuk menjamin konektivitas ekonomi di Jawa Tengah dalam jangka panjang.
Hal tersebut disampaikan Ari dalam sebuah seminar yang digelar DPRD Provinsi Jawa Tengah di Solo, Selasa (24/2/2026). Berdasarkan kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jateng, hingga tahun 2021 baru sekitar 40 persen jalan provinsi yang telah memenuhi standar teknis.
Menurut Ari, ketimpangan kualitas jalan di berbagai wilayah masih menjadi keluhan masyarakat. Padahal, keberadaan jalan provinsi sangat vital sebagai jalur utama mobilitas logistik dan aktivitas ekonomi antar kabupaten dan kota.
“Raperda ini adalah investasi masa depan. Jika standar jalan kita seragam dan berkualitas, biaya logistik bisa ditekan, ekonomi rakyat bergerak lebih cepat, dan konektivitas antar daerah tidak lagi pincang,” ujarnya.
Jalan Provinsi Butuh Standar Jelas

Ari menjelaskan bahwa selama ini Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang benar-benar baku baru tersedia untuk jalan tol. Sementara itu, jalan provinsi yang justru menjadi tulang punggung konektivitas antar daerah masih memiliki standar pelayanan yang bervariasi.
Melalui Raperda tersebut, DPRD Jateng ingin memastikan jalan provinsi memiliki parameter teknis yang jelas dan terukur, sehingga kualitas layanan jalan dapat lebih terjamin.
“Saat ini SPM yang benar-benar baku itu baru ada untuk jalan tol. Sementara untuk jalan provinsi, kita masih sering melihat standar yang berbeda-beda. Lewat Raperda ini, kita ingin jalan daerah punya parameter yang jelas dan terukur,” jelasnya.
Penataan Ruang dan Keselamatan Jalan
Selain persoalan kualitas fisik jalan, Ari juga menyoroti pentingnya penataan ruang di sekitar bahu jalan. Ia mengingatkan bahwa banyak bangunan yang berdiri tanpa memperhatikan garis sempadan jalan, sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Menurutnya, Raperda ini juga akan menjadi payung hukum penting untuk melindungi kepentingan umum serta memastikan pembangunan dan peningkatan jalan ke depan sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan.
“Raperda ini adalah payung hukum untuk memastikan pembangunan jalan memenuhi kriteria teknis dan tidak menimbulkan masalah baru yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Dengan adanya regulasi yang lebih tegas, pemerintah daerah diharapkan memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan pengawasan, pemeliharaan, serta peningkatan kualitas jalan secara berkelanjutan tanpa harus menunggu kerusakan parah.
Ari menambahkan bahwa melalui Raperda ini DPRD Jateng juga mendorong skema pendanaan inovatif serta penguatan pengawasan yang melibatkan partisipasi masyarakat.
Diharapkan proses peningkatan kualitas jalan menuju standar teknis nasional dapat berjalan bertahap dan tuntas dalam kurun waktu 10 tahun ke depan.
“Ini bentuk kehadiran negara untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat. Kita ingin setiap warga Jawa Tengah merasakan standar layanan jalan yang sama,” pungkasnya.
