SEMARANG – Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Setya Arinugroho, menegaskan bahwa revisi Peraturan Daerah (Perda) Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Garis Sempadan bukan bertujuan membatasi aktivitas masyarakat, melainkan sebagai langkah penting untuk melindungi warga dari potensi bencana serta memberikan kepastian hukum dalam tata ruang.

Hal tersebut disampaikan Setya Ari dalam seminar yang digelar DPRD Provinsi Jawa Tengah pada Selasa (24/2/2026) di Solo. Dalam forum tersebut, sejumlah persoalan terkait implementasi garis sempadan terungkap, terutama terkait fungsi ekologis yang dinilai belum berjalan optimal.

Menurut Ari, kondisi di lapangan menunjukkan banyak kawasan sempadan yang justru terabaikan, baik dari sisi pengawasan pemerintah maupun kesadaran masyarakat.

“Pemerintah seharusnya bisa tegas sejak awal. Begitu juga masyarakat perlu mempertimbangkan dengan matang sebelum mendirikan bangunan di area sempadan,” ujar Ari.

Ia menjelaskan, ketegasan regulasi sejak awal akan mencegah terjadinya pergeseran fungsi kawasan sempadan. Saat ini, banyak kawasan yang seharusnya berfungsi sebagai area perlindungan justru berubah menjadi area komersial.

Fenomena tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan tata ruang di masa depan, bahkan memaksa pemerintah melakukan langkah penertiban yang jauh lebih sulit dan mahal.

“Jika pemerintah sudah tegas sejak awal, kekeliruan seperti ini tidak akan terjadi. Kita tidak perlu melakukan kerja dua kali seperti memetakan ulang kawasan atau memindahkan bangunan di kemudian hari,” jelasnya.

Setya Ari juga menyoroti lemahnya pengawasan serta inkonsistensi penerapan sanksi terhadap pelanggaran di kawasan sempadan. Kondisi ini berdampak langsung pada hilangnya fungsi ekologis yang sejatinya menjadi benteng alami untuk mengurangi risiko bencana.

Menurutnya, kerusakan kawasan sempadan dapat memperparah potensi banjir yang selama ini kerap melanda sejumlah wilayah di Jawa Tengah.

“Raperda ini jangan dilihat sebagai upaya pemerintah membatasi ruang gerak masyarakat. Justru ini bentuk kehadiran negara untuk melindungi rakyat dari ancaman bencana. Sempadan yang terjaga adalah benteng alami kita melawan banjir dan kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Selain berkaitan dengan aspek lingkungan, Ari menilai aturan sempadan juga penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Tanpa regulasi yang jelas, warga berisiko membangun di kawasan terlarang yang di masa depan justru merugikan mereka secara ekonomi ketika harus dilakukan penertiban.

4-Wawancara-Pak-Ari Setya Arinugroho Dorong Perda Sempadan Lebih Tegas untuk Lindungi Warga dari Risiko Bencana

Ia mengibaratkan garis sempadan sebagai “ruang napas” bagi petugas di lapangan untuk melakukan pemeliharaan lingkungan dan infrastruktur.

“Garis sempadan itu seperti napas bagi petugas di lapangan. Kalau lahannya dipenuhi bangunan komersial, pemerintah akan kesulitan melakukan pemeliharaan. Pada akhirnya yang dirugikan tetap masyarakat,” tambahnya.

Saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Garis Sempadan masih berada dalam tahap uji publik dan pendalaman materi sebelum nantinya ditetapkan menjadi regulasi baru.

Dengan berbagai masukan dari berbagai pihak, DPRD Jawa Tengah berharap regulasi ini dapat menjadi solusi yang adil bagi pemerintah maupun masyarakat, sekaligus memperkuat perlindungan lingkungan dan kesejahteraan warga di masa depan.