Infobanjarnegara.com – Polres Banjarnegara berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Dusun Gumelar, Desa Kalilandak, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara. Peristiwa ini pertama kali diketahui pada Kamis (12/9/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam konferensi pers di Aula Samgraga Marga Rupa Mapolres Banjarnegara, Selasa (17/9/2024), Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso, SH, SIK, MH menjelaskan bahwa korban adalah seorang perempuan berinisial EM (59), seorang guru yang mengajar di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Purwanegara. Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial SL (63), seorang laki-laki yang bekerja sebagai sopir korban dan merupakan orang kepercayaannya.
Modus Pembunuhan dan Kronologi Kejadian
Kapolres Banjarnegara mengungkapkan bahwa motif pembunuhan bermula dari tersangka yang menjual mobil milik korban tanpa sepengetahuannya. Ketika korban mengetahui hal ini, ia marah besar, yang kemudian berujung pada tindakan pembunuhan oleh tersangka.
“Modusnya, tersangka menjual mobil milik korban tanpa sepengetahuan korban, lalu membunuh korban saat korban tidak terima atas perbuatannya. Tersangka lalu merekayasa seolah-olah korban melakukan bunuh diri,” jelas Kapolres.
Kejadian bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban dan terjadi konfrontasi terkait mobil yang sudah dijual. Korban sempat marah dan berteriak, namun tersangka yang sudah menyiapkan tali di balik bajunya segera mencekik korban hingga tewas. Setelah memastikan korban meninggal, tersangka meninggalkan tempat kejadian dan mencoba membuatnya tampak seperti kasus bunuh diri.
“Tersangka yang merupakan purnawirawan anggota Polri ini cukup pintar menutupi jejak sehingga awalnya kasus ini terkesan seperti bunuh diri,” lanjut AKBP Erick.
Hasil Penyelidikan dan Autopsi
Dikutip dari laman resmi Polres Banjarnegara, setelah menerima laporan adanya dugaan gantung diri, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil otopsi, ditemukan sejumlah kejanggalan seperti adanya luka memar di belakang kepala akibat benda tumpul, jejas di leher, serta patah tulang dada yang menandakan korban mengalami kekurangan suplai oksigen.
Polisi juga menemukan fakta bahwa korban tidak masuk mengajar sejak Rabu, 11 September 2024. Pada Kamis, 12 September 2024, beberapa saksi mendatangi rumah korban yang gerbangnya terkunci dari dalam. Setelah berhasil masuk, mereka menemukan korban sudah tidak bernyawa dengan posisi telungkup dan tali di leher.
Kecurigaan dari Keluarga Korban
Kejanggalan pada kasus ini pertama kali disadari oleh keluarga korban, terutama anak korban, GNC, yang menduga ada sesuatu yang tidak wajar dari kematian ibunya. Dugaan ini semakin kuat setelah polisi menemukan sejumlah barang bukti di TKP, termasuk adanya suguhan tamu yang menunjukkan adanya pertemuan sebelum kematian korban.
Barang berharga korban, seperti mobil Avanza hitam, juga diketahui hilang. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa kasus ini bukan bunuh diri, melainkan pembunuhan berencana.
Penangkapan dan Pengungkapan Fakta
Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti-bukti yang ditemukan, Polres Banjarnegara akhirnya menangkap tersangka SL, yang belakangan mengaku sebagai pelaku. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kapolres Banjarnegara menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan secara profesional dengan mengedepankan pendekatan ilmiah atau scientific crime investigation untuk memastikan setiap langkah yang diambil berdasarkan bukti yang kuat.
“Kami pastikan Polres Banjarnegara melakukan penyelidikan secara profesional dan berdasarkan bukti ilmiah,” tutup Kapolres.
» Klik info lainnya di Google News INFO BANJARNEGARA
» Ikuti Saluran Infobanjarnegara.com di WhatsApp: INFO BANJARNEGARA