Infobanjarnegara.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjarnegara kembali membongkar kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap 12 tersangka dalam periode September hingga November 2024.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah penangkapan seorang oknum PNS berinisial SG (40) dari Kecamatan Purwareja Klampok yang tertangkap tangan sedang menggunakan sabu di rumahnya.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso, melalui Kasat Resnarkoba AKP Damar Iskandar, menyampaikan bahwa SG ditangkap pada Jumat, 4 Oktober 2024, sekitar pukul 02.00 WIB setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga.
“Kami menerima laporan adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah Purwareja Klampok. Setelah penyelidikan lebih lanjut, kami mendapati SG sedang mengonsumsi sabu di kediamannya, dan barang bukti berupa narkotika jenis sabu pun ditemukan di lokasi,” ujar AKP Damar saat konferensi pers di Aula Samgraha Marga Rupa Mapolres Banjarnegara pada Senin, 4 November 2024.
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang mendukung dugaan penggunaan narkoba oleh SG.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 2 plastik klip bening berisi 0,6 gram kristal putih yang diduga sabu, sebuah pipa kaca berisi sisa pembakaran sabu, alat hisap (bong), beberapa sedotan, dua korek api, dan sebuah ponsel merek Oppo A5s.
AKP Damar mengungkapkan bahwa SG mengaku telah mulai mengenal narkoba sejak tahun 2020 melalui seorang teman, meski intensitas pemakaiannya tidak terlalu sering.
Modus pembelian sabu dilakukan secara online, di mana SG mentransfer uang dan mengambil barang tersebut di lokasi yang sudah ditentukan oleh penjual.
Kasus ini menambah panjang daftar kasus narkoba yang terungkap di Banjarnegara, dan menurut AKP Damar, pihaknya berkomitmen untuk terus menekan peredaran narkoba di wilayah ini.
“Kami berharap dengan pengungkapan ini, peredaran narkoba di Banjarnegara dapat ditekan secara signifikan. Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat kami apresiasi untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Para tersangka, termasuk SG, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
» Klik info lainnya di Google News INFO BANJARNEGARA
» Ikuti Saluran Infobanjarnegara.com di WhatsApp: INFO BANJARNEGARA