INFOBANJARNEGARA.com – Inspektorat adalam review asset desa menemukan masih adanya beberapa kesalahan administratif, kerugian negara maupun itikad penyimpangan.
Fauzan Plt. Inspektur Pembantu Bidang Ekonomi dan Keuangan Inspektorat Kabupaten Banjarnegara mengatakan adanya kesalahan administratif tersebut diantaranya berupa sewa asset tanpa dokumen perjanjian, aset tanah tidak disertifikat atas nama pemdes, pendapatan sewa tanah kas desa tidak melalui mekanisme APBDesa, pembangunan mangkrak, serta penggelapan asset dan pemahalan (mark up) asset desa.
Hal tersebut disampaikan Fauzan pada Bintek Asset Desa yang diikuti 32 perangkat desa dan kepala desa se-Kecamatan Pandanarum, (12/10) di pendopo kecamatan.
“Setiap desa agar rajin melakukan pembukuan, inventarisasi, pelaporan dan penyimpanan dokumen kepemilikan.” harap Fauzan.
Baca juga: “Dikeroyok” Tiga Perempuan, Raffi Menangkan Pilketos
Kemudian mendorong adanya kajian pemanfaatan potensi desa yang berbasis kearifan lokal untuk dikelola sendiri maupun dikerjasamakan.
“Apabila setiap desa mampu mengelola potensi desa dan memberikan ruang partisipasi bagi warga maka warga desa tidak perlu berduyun-duyun pergi ke kota (urbanisasi),” pungkasnya.