BANJARNEGARA – Indonesia konsisten dinobatkan sebagai negara paling dermawan di dunia selama 7 tahun berturut-turut dari 2018 hingga 2024. Berdasarkan World Giving Index (WGI) oleh Charities Aid Foundation (CAF), Indonesia memiliki skor tertinggi, 9 dari 10 orang Indonesia menyumbangkan uang, didorong oleh nilai budaya gotong royong dan ajaran agama.
Pesatnya filantropi Islam (Zakat, Infaq, Sedekah, Wakaf) yang dikelola secara modern dan profesional menjadi faktor utama kedermawanan masyarakat.
Mengakomodir hal itu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Susukan kembali melaksanakan kegiatan Ikrar Wakaf Massal yang digelar pada Rabu, 22 April 2026 di Kompleks Masjid Ki Ageng Chasan Besari, Gumelem, Kecamatan Susukan, Banjarnegara.
Kepala KUA Susukan, Heri Purnomo menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh aset wakaf di wilayahnya tercatat secara administratif dan memiliki kekuatan hukum. Sebanyak 20 bidang tanah wakaf dari berbagai desa di Kecamatan Susukan diikrarkan dalam kegiatan tersebut.
“Melalui ikrar wakaf massal ini, kami ingin memastikan bahwa aset wakaf benar-benar terlindungi secara hukum, tertib administrasi, dan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan umat,” ungkap Heri.
Adapun tanah-tanah wakaf yang diikrarkan, tambah Heri, diperuntukkan bagi berbagai kepentingan keagamaan dan sosial, seperti pembangunan dan pengembangan masjid, Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), serta pondok pesantren.
Hadir di dalam masjid bersejarah yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara Sukarno, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Kepala Kantor Pertanahan, Kepala KUA Susukan, Camat Susukan, para kepala desa, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Susukan.
Dalam sambutannya, Sukarno, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Menurutnya, wakaf merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan umat yang memiliki nilai kebermanfaatan jangka panjang.
“Wakaf merupakan amal jariah yang manfaatnya terus mengalir. Melalui ikrar wakaf ini, aset wakaf dapat terjaga secara hukum sehingga terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa percepatan legalisasi aset wakaf menjadi bagian dari upaya Kementerian Agama dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong optimalisasi pemanfaatan aset untuk kepentingan masyarakat.
Keterlibatan Kantor Pertanahan dalam kegiatan ini juga menjadi bentuk dukungan lintas sektor dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf. Hal ini penting guna memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan wakaf yang profesional.
