PEKALONGAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Tengah menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas), Senin (8/12), di Amandaru Hotel. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya sosialisasi sekaligus penjaringan masukan publik terhadap regulasi yang tengah disusun.

Ketua Bapemperda DPRD Jawa Tengah yang diwakili Putro Negoro Rekthosetho menyampaikan bahwa raperda tersebut disiapkan untuk merespons dinamika sosial yang kian kompleks di Jawa Tengah. Meningkatnya mobilitas masyarakat, kepadatan ruang publik, aktivitas ekonomi informal, hingga tantangan kebencanaan dinilai membutuhkan pengaturan yang lebih adaptif dan aplikatif.

“Perubahan sosial yang cepat menuntut adanya regulasi yang lebih modern, jelas, dan mudah diterapkan di lapangan,” ujarnya.

Dalam uji publik tersebut, Sururul Fuad memaparkan substansi Raperda Trantibumlinmas. Ia menyoroti meningkatnya fenomena aktivitas informal yang belum tertata, seperti pedagang kaki lima dan parkir liar, hingga kejahatan berbasis teknologi yang memerlukan pendekatan regulasi yang lebih komprehensif.

Menurutnya, raperda ini disusun sebagai pembaruan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 yang dinilai sudah kurang relevan dengan kondisi sosial saat ini.

“Raperda ini diharapkan mampu menjawab persoalan ketertiban dan perlindungan masyarakat secara lebih efektif dan kontekstual,” jelas Fuad.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah Haerudin menjelaskan aspek pengaturan sanksi dalam raperda. Ia menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan bersifat bertahap, dengan mengedepankan sanksi administratif sebelum penerapan sanksi pidana.

“Dalam perda ini terdapat sanksi administratif dan sanksi pidana. Namun, penegakan pidana menjadi langkah terakhir setelah sanksi administratif tidak dipatuhi,” tegasnya.

Aspek penegakan perda juga menjadi sorotan Retno Fajar Astuti. Ia menekankan pentingnya pendekatan yang lebih humanis dan persuasif dalam pelaksanaan Trantibumlinmas, khususnya oleh Satpol PP, agar penegakan aturan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.

“Citra Satpol PP yang terkesan keras perlu diubah. Melalui perda ini, penegakan ketertiban harus dilakukan dengan pendekatan yang lebih dialogis dan sesuai SOP,” ungkapnya.

Retno juga menyoroti peran strategis Linmas sebagai garda terdepan di tingkat desa dan kecamatan, terutama dalam penanganan kebencanaan. Ia menilai Linmas perlu mendapatkan dukungan fasilitas dan insentif yang memadai sebagai bentuk penghargaan atas peran dan tanggung jawabnya.

“Linmas adalah relawan dengan tugas berat. Sudah selayaknya mereka mendapatkan perhatian, baik dari sisi fasilitas maupun insentif,” pungkasnya.

Dalam sesi diskusi, peserta uji publik aktif menyampaikan masukan, khususnya terkait teknis pemberian insentif dan mekanisme penerapan sanksi di lapangan. Seluruh tanggapan tersebut dicatat sebagai bahan penyempurnaan Raperda Trantibumlinmas sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.