BANJARNEGARA – DPRD Kabupaten Banjarnegara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban eksekutif atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Senin (22/12/2025).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Ahmad Junaedi, didampingi Ketua DPRD Anas Hidayat serta Wakil Ketua I Marno. Hadir pula jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, camat, serta unsur pemerintah daerah.

Jawaban eksekutif disampaikan oleh Asisten Administrasi Sekda Banjarnegara Dalmini, mewakili Bupati Banjarnegara Amalia Desiana. Dalam pemaparannya ditegaskan bahwa perubahan Perda PDRD tidak berdampak signifikan terhadap asumsi pendapatan daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalmini menjelaskan, perubahan regulasi tersebut merupakan hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri yang bertujuan menyesuaikan Perda PDRD dengan kepentingan umum serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perubahan ini tidak memengaruhi asumsi pendapatan APBD 2026 yang telah disepakati bersama,” ujarnya saat menjawab pandangan Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PDI Perjuangan.

Menanggapi pandangan Fraksi PAN, eksekutif menyatakan komitmennya untuk tetap memperhatikan upaya pelestarian budaya lokal, majelis taklim, serta kelompok seni, yang ke depan dapat diakomodasi melalui Pokok Pikiran (Pokir) DPRD sesuai ketentuan anggaran.

Sementara itu, terkait pandangan Fraksi PKS mengenai penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Dalmini menegaskan bahwa formulasi penghitungan pajak tetap mengedepankan asas keadilan.

“Semakin lama usia kendaraan, maka semakin ringan beban pajak yang dibayarkan,” jelasnya.

Eksekutif juga mengapresiasi dukungan Fraksi PKB, Fraksi NasDem, dan Fraksi Hanura terhadap kebijakan pengecualian Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman bagi pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp10 juta per bulan.

Menutup penyampaian jawaban eksekutif, Dalmini menyampaikan terima kasih atas berbagai masukan fraksi DPRD. Ia menegaskan bahwa pembahasan teknis Raperda Perubahan Perda PDRD akan dilanjutkan pada tahapan dan rapat-rapat berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

By Widodo