Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengadakan pertemuan penting dengan sejumlah pimpinan DPR RI di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Pertemuan ini membahas aspirasi masyarakat terkait rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025, sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Dilansir dari Pacitanku.com, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan bahwa penerapan PPN 12 persen akan dilakukan secara selektif.
Langkah ini bertujuan memastikan barang-barang pokok dan jasa penting tetap bebas pajak, guna menjaga stabilitas daya beli masyarakat.
“PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal undang-undang, yaitu 1 Januari 2025. Namun, penerapannya selektif terhadap komoditas tertentu, terutama barang-barang mewah. Pemerintah hanya membebankan pajak ini kepada konsumen pembeli barang mewah,” kata Misbakhun dalam keterangannya di Ruang Sidang Kabinet, Kantor Kepresidenan Jakarta.
Ia juga memastikan bahwa kebutuhan pokok seperti sembako, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, dan pelayanan umum tidak akan dikenakan PPN.
Kebijakan ini diharapkan mampu melindungi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dari dampak kenaikan tarif pajak.
Dilansir lebih lanjut dari Pacitanku.com, pemerintah tengah mengkaji penerapan struktur tarif PPN yang tidak seragam.
Rencana ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menciptakan kebijakan pajak yang lebih adil dan proporsional.
“Masyarakat tidak perlu khawatir. Barang kebutuhan pokok dan jasa pelayanan publik tetap bebas PPN. Kajian ini akan mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap semua lapisan masyarakat,” tegas Misbakhun.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo memberikan respons cepat terhadap masukan dari DPR.
Salah satu usulan penting yang dibahas adalah kemungkinan menurunkan tarif PPN untuk kebutuhan pokok.
“Pak Presiden telah meminta Menteri Keuangan dan beberapa menteri lainnya untuk segera rapat dan mengkaji usulan dari masyarakat serta DPR terkait beberapa kebijakan pajak yang harus disesuaikan,” ujar Dasco.
Ia menambahkan, langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan mencari solusi terbaik yang mengutamakan kepentingan rakyat.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyoroti pentingnya dialog intensif antara pemerintah dan DPR sebagai wujud budaya baru dalam pengambilan kebijakan publik.
Menurutnya, pendekatan ini mencerminkan respons pemerintah terhadap isu-isu yang langsung berdampak pada masyarakat.
“Hari ini kita melihat budaya baru yang diciptakan Presiden bersama DPR, di mana setiap masukan, terutama yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, direspons dengan cepat,” ujar Prasetyo, seperti dilansir dari Pacitanku.com.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara.
Namun, kebijakan ini dilakukan dengan hati-hati agar tidak membebani masyarakat kecil.
Pemerintah memastikan bahwa penerapan PPN ini mendukung keberlanjutan program-program sosial dan infrastruktur yang menjadi prioritas pembangunan nasional, sekaligus menjaga daya beli masyarakat.